Danlanal mengatakan, kronologis KM Rifqi Wijaya diamankan setelah tim dari Posal Bagansiapiapi, Posal Sinaboi, Tim TF1QR Lanal Dumai dan Kal Tedung I-1-37 dikerahkan melakukan pengintaian di sekitar laut Dumai.
Hasilnya, selama sekitar 12 jam dilakukan pemantauan tim gabungan berhasil mengamankan KM. Rifqi Wijaya GT 34 sedang berada di perairan Pulau Halang, Rokan Hilir Riau.
Kemudian petugas dari Kal Tedung I-I-37 langsung melakukan pemeriksaan kapal. “Hasil pemeriksaan ditemukan kapal ini memuat kain bekas tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan yakni 700 Koli atau seberat 56.000 Kg,” jelas Danlanal.
Informasi lainnya, diketahui bahwa KM Rifqi Wijaya ini di ageni PT TDS Titian Daya. Hasil lain yang didapatkan dari proses pemeriksaan diketahui bahwa kain bekas tersebut dibawa dari Port Klang Malaysia.
Danlanal menjelaskan, penyelundupan ini telah melanggar UU NO 17 TH 2006 Tentang Kepabeanan.
“Barang bukti beserta kapal ini akan diserahkan ke BC Dumai sebagai PPNS Kepabeanan yang mempunyai kewenangan guna proses lebih lanjut,” imbuhnya.(lrs)
Sumber;MCRiau