“Karena mengaku tidak memiliki dokumen asal kayu, tim mengamankan dua orang terduga pelaku untuk dilakukan pendalaman informasi ke Kantor Balai TNBT, secara prosedural petugas Polhut kami telah melaksanakan tugas sesuai dengan SOP nya sebagai Polhut terhadap kejadian TIPIHUT,” ungkapnya.
Pasca penangkapan terhadap kedua terduga pelaku, sempat beredar isu kayu tersebut untuk masjid. Namun semua itu, sepertinya alibi untuk menghindar dari jeratan hukum.
“Kalau untuk masjid, tentunya akan ada koordinasi awal oleh pengurus masjid. Namun, hingga saat tidak ada koordinasi dari pengurus masjid,” tandasnya.
Ditambahkanya, kegiatan patroli merupakan bagian dari upaya preventif dalam melaksanakan tugas perlindungan dan pengamanan hutan terhadap aktifitas illegal. Dimana, aktifitas illegal terindikasi TIPIHUT seperti perambahan hutan, illegal logging dan perburuan Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL) terutama di dalam kawasan konservasi yang menjadi ancaman kelestarian ekosistem hutan.
“Atas dasar tersebut, Polhut TNBT melaksanakan tugasnya di daerah 500 Desa Alim, Kecamatan Batang Cenaku Kabupaten Inhu,” jelasnya.(lrs/McRiau/mtr)