“Akibatnya, korban mengalami kerugian sebesar Rp. 7.500.000,- (Tujuh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah). Korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak yang berwajib untuk pengusutan lebih lanjut,” ungkap Kompol Hendrix.
Setelah melakukan penyelidikan, Tim Opsnal Polsek Tualang dibawah pimpinan Iptu Alan Arief.S.Kom berhasil menangkap inisial Jbb
di salah satu rumah kontrakan rumah yang dikontrak oleh sdr. ANTO yang berada di Jl. Raya KM. 05 Kel. Perawang Kec. Tualang Kab. Siak yang mana pada saat dilakukan penangkapan di rumahnya pelaku tidak ada melakukan perlawanan
Setelah dilakukan interogasi Pelaku membenarkan bahwa ianya yang melakukan pencurian 1 ( satu ) unit Kendaraan Bermotor tersebut yang diparkirkan dirumah Kontrakan.
“Pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara,” tambahnya.
Penangkapan pelaku ini menjadi langkah penting dalam menekan aksi pencurian kendaraan bermotor di wilayah Kecamatan Tualang. Tutup Kompol Hendrix.