Kopda Budiman mengatakan kepada masyarakat agar menggiatkan lagi kegiatan bermasyarakat seperti kegiatan Gotong royong, karena kegiatan gotong royong saat ini sudah mulai memudar, dan menjaga keamanan Kampung serta ikut mensosialisasikan kepada masyarakat apabila mau berkebun tidak dengan cara membakar hutan dan lahan karena dampak yg ditimbulkan sangat merugikan, Dan sangsi bagi pelaku pembakar dapat dipidanakan atau di denda dengan miliaran Rupiah ” imbuhnya.
“Dan berharap masyarakat peduli terhadap kesehatan dan kebersihan lingkungan, hal ini selalu diakukan untuk kebaikan semuanya,” ujarnya.