SIAK,(LIPUTANREDAKSI.COM) – Benarkah adanya dugaan campur tangan Petinggi Pemerintah Kabupaten Siak sebagai jalan mengalirnya dana sebesar 150 juta setiap bulan atau pertahunnya berkisar Belasan Milliar Rupiah yang diduga disetor oleh PT. Kimia Tirta Utama (KTU) yang merupakan anak Perusahaan PT. Astra Agro Lestari kepada salah satu yayasan ternama milik Pemkab Siak yaitu Islamic Center melalui Koperasi Produsen Sentra Madani Siak?
Begini penelusuran tim LSM Forkorindo dan beberapa media Online di Kampung Pangkalan Pisang, Kecamatan Koto Gasib, Kabupaten Siak, Senin (21/8/2023).
Sumber dari masyarakat Kampung Pangkalan Pisang yang tidak mau di sebutkan namanya dalam pemberitaan media ini, saat ditemui menjelaskan kepada LSM Forkorindo dan beberapa tim media bahwa ada seluas 298 hektar lahan kebun sawit yang diduga di luar perizinan HGU PT. KTU, tetapi tetap dikelola PT. KTU diduga hasilnya setiap bulan di setor kepada Yayasan Islamic Center atasnama Koperasi.
“Kami masyarakat tempatan Kampung Pangkalan Pisang terus mempertanyakan kenapa hal itu bisa terjadi, 298 hektar lahan kebun sawit yang dikelola PT. KTU jelas di luar perizinannya. Tapi hasilnya disetor ke salah satu Sekolah Yayasan Islamic Center Siak sebesar 150 juta setiap bulan, kami masyarakat di Kampung Pangkalan Pisang ini di anggap remeh semuanya tidak bisa berbicara”, ucap sumber dengan nada kesal.
“Bagaimana mungkin bisa Yayasan Islamic Center melalui Koperasi Produsen Sentra Madani Siak dapat kerjasama dengan PT. KTU tanpa ada yang mengendalikan dari Pimpinan atau pejabat Pemkab Siak sehingga uang sebesar 150 juta setiap bulan disetor oleh PT. KTU kepada Koperasi selama ini”, beber sumber lagi yang tidak mau ditulis namanya.
Sumber lain Berinisial D sambil menunjukan foto surat perjanjian kepada LSM Forkorindo dan team beberapa awak media, juga menjelaskan bahwa, sebelumnya ada kesepakatan antara PT. KTU dengan kelompok masyarakat pecahan KK sebanyak 117 KK yang sampai saat ini belum terealisasi sama sekali.
“Sejak tahun 2001 sampai tahun 2023 ini, janji PT. KTU kepada masyarakat Kampung Pangkalan Pisang belum ditepati. Hal ini terus kami tuntut dan kami perjuangkan, apa lagi pada saat melakukan penandatanganan perjanjian kesepakatan ikut disaksikan oleh pimpinan Pemerintah Kabupaten Siak saat itu”, ungkap inisial D.