SIAK,(LIPUTANREDAKSI.COM)- Seorang pria diamankan Unit Reskrim Polsek Lubuk Dalam-Polres Siak, karena diduga Menyetubuhi anak di bawah umur yang Baru diketahui Pada hari Sabtu tanggal 21 Oktober 2023 sekira pukul 16.00 wib di Kecamatan Lubuk Dalam Kabupaten Siak.
Keterangan Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi.S.I.K.,M.S.I melalui Kapolsek Lubuk Dalam AKP Januar Edwin Sitompul SH.MH, Senin 23 Oktober 2023 mengatakan, tindak pidana Persetubuhan ini terbongkar setelah korban inisial RL melapor kepada Kakak Sepupu inisial S.
Pada hari ini Minggu tanggal 22 Oktober 2023 sekira jam 08.00 wib datang 1 (Satu) orang laki-laki melaporkan tentang Persetubuhan terhadap anak di bawah umur berinisial RL yang mana pelapor mengetahui sewaktu di telepon oleh inisal S. Pada hari jum’at tanggal 20 Oktober 2023 sekira jam 16.00 wib untuk datang ke rumahnya di Lubuk Dalam dan pelapor bersama istrinya inisal N langsung datang menuju kerumah inisal S.
“Setelah sampai ke rumah S menceritakan kepada pelapor dan istrinya bahwa anak pelapor yang bernama RL sudah disetubuhi orang, kemudian pelopor langsung menanyakan kepada Korban. Kemudian korban mengatakan bahwa ianya memang sudah disetubuhi dan mengatakan orang yang sudah menyetubuhinya adalah inisal A. berumur 22 tahun dan tinggal di Kecamatan Lubuk Dalam,”terang Kapolsek.