SIAK(LIPUTANREDAKSI.COM)- Seorang Perempuan HB (38) asal Gunung Tua (Sumut) kedapatan mencopet di Pasar Bautan II Koto Gasib, Minggu (13/8/2023).
“Seorang Pelaku copet berjenis kelamin perempuan ini diamankan di Polsek Koto Gasib untuk menghindari amukan massa,” ujar Polres Siak AKAP Asep Suwarji melalui Kapolsek Iptu Budiman.
Kapolsek menerangkan Kronologi kejadian ini, bermula pada saat pelaku beraksi di pasar Buatan II Koto Gasib pada Minggu (13/8/2023) sekira pukul 10.30 Wib pelaku Inisial HB mengambil barang berupa 1 unit HP Merk Vivo Y95 warna hitam yang berada di dalam tas milik Korban, dengan cara membuka resleting tas milik korban pada saat sedang berbelanja.
Kapolsek juga mengatakan, Pelaku untuk saat ini sudah diamankan di Polsek Koto Gasib untuk menjalani pemeriksaan. Pelaku dijerat dengan pasal 364 KUHPidana tetang pencurian ringan dengan ancaman hukuman selama 3 bulan dan denda sebanyak-banyaknya 900 ribu rupiah dan pelaku juga merupakan bukan residivis.
“Atas kejadian yang menimpa, Korban RK (37) ibu rumah tangga, warga paret senang Kampung Sengkemang Kecamatan Koto Gasib mengalami kerugian materi sejumlah Rp. 1.300.000 dan ” Bila mengacu peraturan Mahkamah agung RI Nomor 02 tahun 2012 tentang batasan tindak pidana ringan, pelaku dikenakan tindak pidana ringan (tipiring) ” ujar Kapolsek.