Polres Siak Tangkap Pria 33 Tahun, Diduga Cabuli Anak di Lingkungan Pesantren

Siak97 views

SIAK,LIPUTANREDAKSI.CO. — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Siak mengungkap kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak yang terjadi di lingkungan pondok pesantren di Kecamatan Lubuk Dalam, Kabupaten Siak.

Seorang pria berinisial RS (33), warga Kecamatan Lubuk Dalam, ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap Tim Opsnal Satreskrim bersama Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Siak.

Tersangka diamankan di kediamannya di Kampung Sri Gading, Kecamatan Lubuk Dalam, pada Rabu (9/9/2026) sekitar pukul 23.32 WIB.

Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, SH, SIK, MH melalui Kasat Reskrim Polres Siak AKP Dr. Raja Kosmos Parmulais, SH, MH mengatakan, penetapan RS sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara pada Rabu malam sekitar pukul 19.03 WIB.

Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik memperoleh sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah.

“Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan komprehensif dan kecukupan alat bukti. Kami memproses perkara ini secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar AKP Raja Kosmos mewakili Kapolres Siak.

Terungkap Setelah Korban Cerita kepada Orang Tua

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, dugaan tindak kekerasan seksual tersebut terjadi pada Kamis (3/7/2025) sekitar pukul 11.00 WIB.

Saat itu, terlapor diduga menghubungi korban melalui pesan WhatsApp dan meminta korban datang ke aula majelis di lingkungan pondok pesantren dengan alasan untuk membantu membersihkan ruangan.

Namun, setelah korban berada di lokasi, tersangka diduga melakukan tindakan pencabulan terhadap korban.

Kasus tersebut baru terungkap setelah korban menyelesaikan pendidikannya di pondok pesantren. Korban kemudian menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orang tuanya.

Mendengar pengakuan sang anak, pihak keluarga kemudian melaporkan dugaan tindak pidana tersebut kepada pihak kepolisian untuk diproses secara hukum.

Baca Juga:  Babinsa Koramil 01/Siak Laksanakan Patroli Karhutla

Penyidik selanjutnya melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi serta mengumpulkan alat bukti terkait perkara tersebut.

Dari rangkaian pemeriksaan itu, penyidik juga menemukan indikasi adanya tiga orang saksi lainnya yang diduga mengalami perlakuan serupa oleh tersangka.

Terancam Hukuman Pidana

Atas dugaan perbuatannya, RS dijerat dengan Pasal 418 ayat (2) huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 6 huruf b jo. Pasal 15 ayat (1) huruf e UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

AKP Raja Kosmos menegaskan, Polres Siak berkomitmen menangani setiap laporan kekerasan seksual secara serius, terlebih jika korbannya merupakan anak.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat dan orang tua untuk bersama-sama melindungi anak. Jika mengetahui adanya dugaan kekerasan seksual, segera laporkan kepada kepolisian. Kami menjamin identitas dan hak-hak korban akan terlindungi sepenuhnya,” tegasnya.

Saat ini, tersangka RS telah diamankan di Mapolres Siak untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polres Siak juga masih mendalami perkara tersebut, termasuk menelusuri dugaan adanya korban lain serta melengkapi proses penyidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.**

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *