SIAK,LIPUTANREDKSI.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Siak melalui Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) mengungkap dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan yang diduga dilakukan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Siak berinisial JN alias ANG terhadap rekanan pemenang proyek pengadaan jasa sewa sarana transportasi air untuk Desa Teluk Lanus Tahun Anggaran 2026.
Kasus tersebut terungkap melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan pada Jumat (10/7/2026). Dalam operasi itu, polisi mengamankan tersangka di rumah kediamannya di Jalan Sutomo, Kelurahan Kampung Dalam, Kecamatan Siak.

Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa bermula sekitar pukul 14.17 WIB saat Direktur CV Shift of Marine berinisial AS, selaku pemenang tender proyek, dihubungi JN melalui aplikasi WhatsApp. Dalam percakapan tersebut, JN diduga meminta uang sebesar Rp25 juta setelah perusahaan mencairkan uang muka proyek senilai Rp165 juta di Bank Riau Kepri.
Usai dana proyek dicairkan sekitar pukul 14.30 WIB, AS kembali menghubungi JN. Atas permintaan tersebut, AS kemudian mendatangi rumah JN dan menyerahkan uang sebesar Rp15 juta, lebih kecil dari jumlah yang diminta.
Menurut penyidik, korban mengaku memberikan uang tersebut karena merasa terpaksa. Dalam percakapannya dengan sang suami melalui WhatsApp, AS mengeluhkan permintaan tersebut lantaran masih banyak kewajiban yang harus dipenuhi untuk operasional proyek.

Korban juga menilai apabila harus memenuhi permintaan Rp25 juta, maka akan berdampak terhadap pelaksanaan kontrak sewa kapal. Dari total 77 kali perjalanan yang telah dikontrak, sekitar tujuh perjalanan diperkirakan tidak dapat dilaksanakan karena kekurangan biaya operasional. Karena itu, korban hanya sanggup menyerahkan Rp15 juta.
Penyidik juga mengungkap bahwa tersangka diduga aktif mengawal proses pencairan dana proyek. Mulai dari memastikan kelengkapan administrasi, mengarahkan korban mencairkan dana di bank hingga menghubungi pihak bank untuk memastikan uang muka proyek telah masuk ke rekening perusahaan.
Informasi mengenai dugaan penyerahan uang tersebut kemudian diterima Kepala Unit Tipidkor Satreskrim Polres Siak, Ipda Diki Dwi Presdianto, S.H., M.H. Atas perintah Kasat Reskrim AKP Dr. Raja Kosmos P., S.H., M.H., tim langsung melakukan penyelidikan dan membuntuti korban sejak keluar dari Bank Riau Kepri.

Sekitar pukul 15.20 WIB, tim menemukan AS di sebuah rumah makan di Siak. Saat dimintai keterangan, ia mengakui baru saja menyerahkan uang Rp15 juta kepada Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Siak.
Tim kemudian bergerak menuju rumah JN. Dalam pemeriksaan dan konfrontasi dengan korban, JN mengakui baru menerima uang tersebut serta menunjukkan uang tunai Rp15 juta yang masih berada dalam penguasaannya kepada petugas.
Dari hasil OTT, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp15 juta yang diduga hasil pemerasan, uang tunai Rp50 juta, satu unit sepeda motor RX King, satu tas ransel hitam, satu unit iPhone 15 Pro Max, serta satu unit telepon genggam Oppo.

Polres Siak telah menetapkan JN alias ANG, 52 tahun, yang merupakan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Siak, sebagai tersangka. Yang bersangkutan resmi ditahan mulai Minggu (12/7/2026).
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun.(Red)








