SIAK,(LIPUTANREDAKSI.COM)- Persatuan Buruh di Kabupaten Siak Gelar unjuk rasa di Halaman Kantor Bupati Siak Rabu,(8/11/2023). Unjuk rasa itu, meminta kepada pemerintah Kabupaten Siak untuk menaikkan Upah Minimum Kabupaten Siak (UKM) tahun 2024 sebesar 15%.
Tampak Para buruh yang tergabung ini membentangkan poster dan spanduk yang berisi berbagai aspirasi mereka.
KPBI Riau Sunan Tumenggung selaku ketua dalam orasinya mengatakan, aksi ini mengingat bahwa banyak regulasi ketenagakerjaan yang belum terlaksana di kabupaten Siak seperti pembayaran upah kerja atau buruh dibawah UKM Siak. Sistem atau Setatus kerja yang tidak jelas. Pembayaran pesangon/Kompetensi bagi buruh/pekerja PKWT, kontrak, outsorcing yang tidak ada.
“Pembayaran THR yang kurang atau tidak ada. Safety issu, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan atau jaminan kematian yang tidak ada dan PHK sepihak dan juga Problem ketenagakerjaan lainnya,” Ujarnya.
Dia meminta kepada pemerintah kabupaten Siak agar menertibkan semua persoalan tersebut dan menindak tegas pelaku pelanggaran ketenagakerjaan diatas sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku.
Menerapkan peraturan tentang usia pensiun di perusahaan yang ada di kabupaten Siak, seperti sektor migas, perkebunan, Pulp kertas dan sektor lainnya sesuai UU No 6/2023 tentang cipta kerja melalui PP 45/2015 tentang usia pensiun di perusahaan swasta dimana: pasal 15 ayat 1, 2 dan 3 PP 45/2015 menetapkan batas usia pensiun pekerja atau karyawan swasta sebagai berikut.
Untuk pertama kali usia pensiun ditetapkan 56 tahun. Mulai 1 Januari 2019, usia pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat 1 menjadi 57 tahun. Usai pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat 2 selanjutnya bertambah 1 tahun setiap 3 tahun, 3 tahun berikutnya sampai mencapai usia pensiun 65 tahun.
Berdasarkan peraturan tersebut maka pada tahun 2020 sampai dengan 2022 usia pensiun adalah 58 tahun. Begitu pula pada 2023 sampai dengan 2025 usia pensiun menjadi 59 tahun hingga seterusnya maksimal usia pensiun 65 tahun.
Dalam aksi tersebut di sambut langsung oleh Asisten l Bidang Pemerintah dan Kasra Fauzi Asni. Aspirasi ini akan di sampaikan kepada Bupati siak terkait permasalahan para buruh.
“Apa yang disampaikan kepada kita nantinya akan kita sampaikan kepada Bupati Siak,”kata Fauzi Asni.***
Laporan Rif