SIAK,LIPUTANREDAKSI.COM- -Berkat undang-undang nomor 3 tahun 2024 tentang desa, Penghulu dan Bapekam di Kerinci Kanan tambah masa jabatannya jadi 8 tahun. Momentum penting tersebut saat Bupati Siak, Alfedri, secara resmi mengukuhkan perpanjangan masa jabatan mereka.
“Selamat kepada para penghulu dan Bapekam yang baru saja di kukuhkan, dari 6 tahun jadi 8 tahun. Bertambahnya masa jabatan bapak/ibu lebih sangat lagi melayani masyarakat,” kata Alfedri di Gedung Serba Guna Kecamatan Kerinci Kanan, Rabu (4/9/2024).
Bupati Alfedri menekankan pentingnya keberlanjutan kepemimpinan untuk menjamin keberlanjutan pembangunan di daerah ini.
Ia menyebutkan Kecamatan Kerinci Kanan memiliki infrastruktur yang sangat baik, bahkan menjadi yang tercepat dalam menyelesaikan jalan desa ke desa di antara 14 kecamatan se-Kabupaten Siak.
“Kita harus terusan berupaya untuk melanjutkan pembangunan ini agar selesai hingga 2026, karena keberlanjutan kepemimpinan juga berarti keberlanjutan pembangunan,” tegasnya.
Alfedri juga mengapresiasi kerja keras semua pihak yang telah bekerja bersama dalam membangun Kerinci Kanan.