SIAK,LIPUTANREDAKSI.COM- – Kepala kepolisian resor ( Kapolres ) Siak Polda Riau AKBP Asep Sujarwadi, SIK, MSI pimpin acara Konferensi Pers hasil Operasi antik lancang kuning tahun 2024 dan pemusnahan barang bukti narkotika yang berhasil diamankan, ( 8/8/2024 )
selama 20 hari pelaksanaan operasi Antik berlangsung, Polres Siak dan Polsek jajaran mengungkap 28 kasus tindak pidana penyalah gunaan narkotika.
Dari 28 kasus tersebut, Polres Siak mengamankan 49 orang tersangka, dengan rincian, tersangka pria 47 orang dan 2 orang tersangka wanita.
Selain 49 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, Polres Siak juga menyita 265,94 gram narkotika jenis sabu sebagai barang bukti.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi saat mengelar Press Release di Mapolres Siak, Kamis (8/8) siang.
Selain itu, AKBP Asep juga memaparkan pengungkapan perkara tindak pidana narkotika Polres Siak dan jajaran selama periode Januari hingga Agustus 2024.
pihak Polrea Siak selama periode 2024 berhasil mengungkap 109 perkara dan mengamankan 181 orang tersangka dengan barang bunti narkotika jenis sabu seberat 866,53 gram, daun ganja kering 55,2 gram dan Pil Ekstasi sebanyak 2 butir.