SIAK,LIPUTANREDAKSI.COM- Penampung cangkang diduga Ilegal dan tak kantongi Izin Amdal ( Analisis Dampak Lingkungan) membuat Posyandu Yasmin II Kampung Tasik Seminai harus mengungsi ke tempat lain dan membuat masyarakat sekitarnya mengeluh karena aroma bau busuk limbah setiap hari
Pasalnya, akibat adanya penampungan cangkang diduga Ilegal tersebut, yang mengeluarkan limbah busuk dalam bentuk cairan, tentunya tidak sehat lagi untuk kesehatan masyarakat sekitar pemukiman. Bahkan telah memaksakan Posyandu Yasmin II Kampung Tasik Seminai yang dibangun dari Dana harus mengungsi dan selain itu banyak masyarakat sekitar mengeluh sampai harus membuat pagar pembatas rumah
Sebagaimana di keluhkan oleh salah seorang sumber warga yang bersebelahan dengan Posyandu, rumahnya berada di antara Posyandu dan lokasi pembuangan limbah cangkang.
Kepada team LSM Forkorindo Kabupaten Siak beserta sejumlah awak media , sejumlah warga mengatakan bahwa mereka tidak tahan lagi dengan bau busuk yang dikeluarkan oleh limbah cangkang tanpa ada izin Amdal tersebut dan diduga Ilegal
“Kami terpaksa buat pagar pembatas Pak, karena tak tahan lagi dengan bau busuk dari limbah cangkang samping Posyandu itu,” Ucap sumber masyarakat Kampung Tasik Seminai yang tak mau disebutkan namanya