FPII Setwil Sulsel Tolak Revisi UU Penyiaran Investigasi karena itu Pembungkam Pers

Daerah, Nasional553 views

MAKASSAR,LIPUTANREDAKSI.COM- Di Jaman era Orde Baru kebebasan Pers dikekang , melawan , media dibredel . di Era Reformasi kran kebebasan Pers kembali dibuka dengan adanya Undang – Undang Republik Indonesia Nomor : 40 Tahun 1999 Tentang Pers. dan di tahun 2024 tercium aroma revisi Undang – Undang ( RUU ) penyiaran lagi digodok di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia ( DPR RI ) .

Mencermati tentang hal tersebut maka sejumlah wartawan senior di Makassar dari berbagai organisasi seperti FPII (forum Pers Independent Indonesia dan KWRI (Komite Wartawan Reformasi Indonesia) mendiskusikan tentang hal tersebut dengan tema : Bersama Kita Tolak Draft Rancangan Undang – Undang Pelarangan Penyiaran Investigasi .

Kegiatan diskusi tersebut dilaksanakan di motori oleh crew Media KLTV Indonesia .Com , Makassar News dan Mediafpii-sulsel.my.id, Senin 20 Mei 2024 di Kafe MPR Jl Pengayoman Makassar Sulawesi Selatan , pukul 15 : 00 Wita , Sore.dan juga sekaligus merayakan hari kebangkitan Nasional , 20 Mei 2024

Menurut rekan – rekan wartawan yang sering melakukan kegiatan investigasi bahwa karya jurnalistik dari hasil investigasi adalah karya bermutu karena data yang diperoleh adalah data yang akurat dan berdasarkan data tersebut dapat membantu KPK , KeJaksaan dan Kepolisian untuk mengusut pelaku yang diduga melakukan perbuatan melawan hukum seperti Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN), termasuk tambang ilegal dan lain – lain .

Kuat dugaan jika revisi itu jadi maka “ada kepentingan terselubung” dari revisi pasal tersebut, maka kita berharap kepada wakil rakyat untuk membatalkan sejumlah pasal yang melarang penyiaran Investigasi karena terkesan kurang demokrasi ,”begitu ungkap Mucsin, SH anggota Devisi Advokkasi dan Hukum FPII Setwil yang juga sebagai ketua Tim Aksi Penolakan

Oleh karena itu , Mucsin bersama tim sangat mendukung terhadap sikap rekan-rekan Media, Perusahan Media dan Organisasi Media yang menolak keras terhadap revisi Undang – Undang tersebut yang lagi digodok di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia ( DPR RI ) .

Baca Juga:  Lakukan Patroli dan Pengamanan Saat Libur, Satlantas Polres Siak lakukan Cooling Sistem Sampaikan Pesan Pemilu Damai

Menurut Mucsin, revisi tersebut akan berpontensi menghambat kegiatan tugas jurnalistik “. lebih dari itu para jurnalis tidak lagi independent karena semuanya akan diatur seperti dierah Orde Baru,” tegas Mucsin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *