SIAK, LIPUTANREDAKSI.COM- Badan Pertanahan Nasional(BPN) Kabupaten Siak ambil titik koordinat terkait sengketa lahan masyarakat Kampung Pangkalan Pisang kecamatan Koto Gasib, kabupaten Siak dengan PTPN 4 Lubuk Dalam. Pada Kamis.28/3/2024.
Selama ini belum ada titik terang terkait sengketa lahan masyarakat Kampung Pangkalan Pisang dengan PTPN 4 Lubuk Dalam. Masyarakat mengklaim lahan seluas 2000 hektar lebih yang dikuasai oleh PT PTPN 4 sudah bertahun-tahun. Pihak PT tampa ada koordinasi kepada masyarakat. Masyarakat memiliki surat tanah pada tahun 1985, sementara PTPN mengatongi izin HGU pada tahun 1995.
Dalam pantau awak media di lapangan, masyarakat menunjukan batas klem titik koordinat kepada BPN Siak, selain itu masyarakat mengatakan, ada beberapa kuburan lama orang tempatan yang saat ini kuburan tersebut sudah diratakan dengan alat berat sehingga bukti kuburan tersebut tidak berbekas, sebelumnya kuburan tersebut ada tanda nisan terbuat dari kayu.
Humas PT PTPN 4 Lubuk Dalam Eno SH MH saat menghadiri proses pengambilan titik koordinat ketika dikonfirmasi media mengatakan, tahunya ada undangan dari BPN Siak tentang adanya permohonan dari kepala Desa Pangkalan Pisang, terkait adanya dugaan klem tanah masyarakat ke PTPN, jadi kami ikut hadir mendampingi, melihat, mengecek dan menyaksikan sebagai sudut pandang pelaku pemilik HGU,
“Jika masyarakat bisa membuktikan dan meyakinkan kepada BPN jadikan masalah ini melalui hukum, apa bila lahan ini milik masyarakat kita serahkan juga kepada hukum,”ujar Eno.
Selain itu kata Eno, ini adalah sebagai aspirasi dan keluhan masyarakat bahwa masyarakat mengklaim HGU milik PTPN sebagai undangan dari BPN dan mendampingi kalau hasinya nanti tetap serahkan ke pada BPN.
“Kita netral netral saja di tanah negara, bagai mana pun kita mengusahakan tanah negara ini tidak di pindah tangankan secara begitu saja tentu ada prosesnya,”terang Eno.