Lanjut AKP Riza Effyandi menjelaskan Pada hari Rabu tanggal 22 Mei 2024 sekira pukul 17.00 Wib Kasat Resnarkoba Polres Siak AKP RIZA EFFYANDI, SH., MH. mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadinya penyalahgunaan Narkotika Jenis Shabu di Jalan Sultan Syarif Qasim RT. 002 RW. 008 Kel. Perawang Barat Kec. Tualang Kab. Siak., berdasarkan informasi tersebut Kasat Resnarkoba Polres Siak AKP RIZA EFFYANDI, SH., MH. memerintahkan personil Sat Resnarkoba Polres Siak yang dipimpin oleh AIPDA JHON HENDRO NAPITUPULU untuk melakukan penyelidikan, kemudian Pada hari Rabu tanggal 22 Mei 2024 sekira pukul 18.30 Wib personil Sat Resnarkoba polres siak melakukan Penangkapan di Jalan Sultan Syarif Qasim RT. 002 RW. 008 Kel. Perawang Barat Kec. Tualang Kab. Siak. dan berhasil mengamankan 1 (satu) orang laki-laki yang berada di dalam rumah yang mengaku bernama Sdr. AG kemudian dilakukan penggeledahan terhadap Sdr. AG ditemukan 2 (dua) paket narkotika jenis shabu yang di lemparkan di sebuah jalan, Setelah itu dilakukan introgasi kepada sdr. AG mengaku bahwa benar narkotika jenis Shabu tersebut miliknya yang diperoleh dari Sdr. JY (DPO).”Terang AKP Riza
Diterangkan juga personil Satres Narkoba mengamankan beberapa barang bukti lain nya seperti telfon genggam yang digunakan pelaku dan beberapa barang lain nya diduga terkait dengan tindak pidana tersebut.
“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat khusus nya di Kabupaten Siak apabila ada yang melihat, mendengar atau mengetahui tentang ada nya dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba tolong segera melaporkan kepada kepolisian terdekat, bersama kita perangi narkoba”,tutup AKP Riza.(lrs)