Pengambilan Aset Kampung secara sepihak tersebut dilakukan ketua RT 01 Fendi Diduga telah menyalahi aturan yang berlaku dalam prosedur dan Undang-undang penguasaan dan penghapusan Aset Pemerintah, apalagi aset-aset pemerintah tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi atau memperkaya dirinya.
Sebenarnya menurut Undang-undang Aset desa/Kampung yang berupa tanah dan/atau Bangunan milik desa/Kampung tidak dapat dijual beli kan. apalagi di ambil begitu saja untuk memperkaya diri dan untuk kepentingan pribadi.
Hal tersebut secara jelas diatur dalam Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 pasal 25 ayat (2). Yang berbunyi “Pemindahtanganan aset desa berupa Tanah dan/atau bangunan milik desa hanya dilakukan dengan tukar menukar dan penyertaan modal”.
Jadi sudah jelas aset desa berupa Tanah atau Bangunan tidak boleh dikuasai dan diambil begitu saja apalagi untuk kepentingan pribadi atau memperkaya diri
Maka dari itu diminta kepada APH atau pihak penegak hukum baik Polsek Sabak Auh maupun Polres Siak agar memproses masalah dugaan pengambilan dan penguasaan aset pemerintah tersebut yang diduga dilakukan oleh Ketua RT 01 Kampung Rempak.
Sementara pihak Pemerintah Kampung/Desa dan Ketua RT 01 Saudara Fendi belum dapat dibubungi untuk konfirmasi sampai berita ini terbit.( Tim)